MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung dan Polsek Matuari mengamankan seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta belasan unit sepeda motor hasil curian, baru-baru ini.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Tersangka seorang pria berinisial RM alias Glen (22), warga Madidir Ure, Bitung. Ditangkap pada Senin (06/12/2021) dini hari, di wilayah Girian, Bitung,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi bernomor LP/779/X/2021/Sulut/Res Bitung, tanggal 11 Oktober 2021 tentang pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Fino, di wilayah Bitung.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dari pengungkapan kasus ini kemudian dilakukan pengembangan.
“Tim gabungan Polres Bitung lalu menyita barang bukti 11 unit sepeda motor lainnya yang dicuri tersangka dari berbagai wilayah yakni, Minahasa, Minahasa Tenggara, Bolmong Timur, Bolmong, dan Kotamobagu,” jelasnya.
Informasi diperoleh, tersangka RM merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus serupa pada tahun 2018 dan 2019 lalu.
“Tersangka RM diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kiri karena berusaha melarikan diri saat ditangkap. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

