Polres Bitung Amankan Seorang Pengedar Beserta 493 Butir Trihexyphenidyl

04 Jun 2025 - 11:06

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mengamankan seorang pengedar beserta ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, pada Senin (2/6/2025) siang.

Pengedar obat keras tersebut pria berinisial JS (24), dibekuk petugas di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa, tepatnya di samping SPBU Kadoodan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga kepada pihak kepolisian, tentang dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl yang dilakukan JS, di wilayah Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Setelah menerima info pada Senin siang sekitar pukul 11.30 WITA, Tim dipimpin Kasatresnarkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat segera melakukan penyelidikan.

Kemudian sekitar pukul 12.00 WITA, petugas mendapati pelaku sedang memarkirkan sepeda motor di samping SPBU Kadoodan dan langsung mengamankannya.

Dalam penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan dua bungkus rokok, yang masing-masing di dalamnya berisi 193 dan 300 butir obat keras diduga jenis Trihexyphenidyl warna kuning, total 493 butir.

Kasatresnarkoba Polres Bitung, membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran obat keras tersebut.

“Benar, Satresnarkoba Polres Bitung telah mengamankan seorang lelaki berinisial JS (24) yang diduga sebagai pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl. Dan kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut,” singkat Iptu Trivo.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Bagikan :

KOMENTAR