Polres Bitung dan Sat Pol PP Gelar Operasi Yustisi Prokes di Pasar Girian

14 Jul 2021 - 10:07

MANADO, Humas Polda Sulut – Puluhan personel gabungan Satsamapta Polres Bitung dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bitung menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) di Pasar Girian, Selasa (13/07/2021) pagi.

Operasi dipimpin oleh Kasatsamapta Polres Bitung AKP Stenly Rambing bersama Kabid Sat Pol PP Kota Bitung Axbin Tulentang. Diawali dengan apel bersama di Mapolres Bitung. Selanjutnya, 90 personel yang terlibat dibagi menjadi 3 tim.

AKP Rambing mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum terhadap prokes, demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Kami berjalan kaki di sekitar pasar untuk menyampaikan imbauan bagi masyarakat agar tetap mematuhi prokes demi menekan laju penyebaran virus corona,” ujarnya.

Masyarakat diajak disiplin terhadap prinsip 5M. Yaitu dengan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas.

Lanjut AKP Rambing, bagi masyarakat yang kedapatan melanggar prokes lalu dijatuhi sanksi sosial seperti menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila, hingga sanksi fisik berupa push up. Setelah itu diberikan masker gratis yang wajib langsung dipakai.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mematuhi prokes, tidak hanya saat ada operasi saja. Ini demi kesehatan dan keselamatan bersama,” pungkas AKP Rambing.

Bagikan :

KOMENTAR