rekonstruksi-bitung1

MANADO, Humas Polda Sulut – Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (18/01/2017) pagi mengadakan rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya korban OH alias Oksan, warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (08/01/2017) lalu, sekitar pukul 04.15 WITA.

Rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Bitung ini menghadirkan 7 tersangka yang seluruhnya warga kecamatan setempat yakni, YK (16), LM (17), BT (22), RT (19), RB (22), IB (23) dan FS (30), didampingi kuasa hukum La Ode Sumaila bersama 5 saksi.

Sebelum rekonstruksi dimulai, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung memberitahukan hak-hak tersangka serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan rekonstruksi. Jalannya rekonstruksi yang turut disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Bitung serta keluarga korban ini diawasi secara ketat oleh para penyidik.

Rekonstruksi menampilkan 22 adegan yang menggambarkan kejadian tragis tersebut. Adegan dimulai saat korban bersama teman-temannya yakni, FS, RB, BT, RT, IB, YK dan LM malam itu sedang pesta minuman keras di sebuah acara di wilayah Kecamatan Madidir hingga terjadinya penganiayaan terhadap korban.

Korban dianiaya secara bersama-sama oleh para tersangka menggunakan senjata tajam jenis pisau dan parang serta balok kayu, yang mengakibatkan tewas di lokasi kejadian. Pihak keluarga dengan ikhlas menerima kepergian korban, dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Keluarga korban juga berharap agar para tersangka mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.