Polres Bitung Musnahkan 507 Knalpot Non Standar dan 3.450 Liter Cap Tikus Hasil Operasi Kepolisian 2021

08 Dec 2021 - 13:12

MANADO, Humas Polda Sulut – Polres Bitung menggelar pemusnahan barang bukti knalpot non standar dan minuman keras (miras) ilegal, Rabu (08/12/2021) pagi, di Mapolres.

Kegiatan dihadiri Wakil Walikota Bitung Hengky Honandar, Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan bersama unsur Forkopimda, para Pejabat Utama dan Kapolsek jajaran Polres Bitung, tokoh agama dan komunitas warga di Kota Bitung.

AKBP Alam Kusuma dalam sambutannya, menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 507 buah knalpot non standar dan 3.450 liter miras jenis cap tikus.

“Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi dan kegiatan rutin yang dilaksanakan Polres Bitung dan jajaran selama tahun 2021, menindaklanjuti keluhan masyarakat,” ujarnya.

Lanjut AKBP Alam Kusuma, barang bukti tersebut jika dirupiahkan, 507 buah knalpot non standar mencapai Rp354 juta, sedangkan miras mencapai Rp108 juta.

Dijelaskannya, angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas di tahun 2021 mencapai 30 orang, dengan rata-rata disebabkan oleh kelalaian sendiri.

“Untuk itu kami mengimbau masyarakat Kota Bitung untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita, yang dimulai dari diri kita masing-masing,” pungkas AKBP Alam Kusuma.

Sementara itu Wakil Walikota Bitung menyatakan dukungan Pemkot Bitung terhadap upaya jajaran Polres Bitung dalam menciptakan kamtibmas.

“Harapannya bagi seluruh masyarakat Kota Bitung agar bersama-sama mendukung upaya Polres Bitung dalam menciptakan kenyamanan serta ketertiban untuk kita bersama,” tandasnya.

Bagikan :

KOMENTAR