MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Tarsius dan Unit Resmob Polres Bitung bersama Polsek Maesa menggerebek 2 lokasi perjudian sabung ayam yang berada di wilayah Kecamatan Maesa, Senin (10/04/2017) sore.
Penggerebekan bermula dari informasi warga sekitar yang sangat resah dengan praktek perjudian tersebut. Lokasi pertama yang didatangi yaitu eks Bioskop Samudera di kompleks Pasar Tua, Kelurahan Bitung Tengah.
Saat polisi tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WITA, para pelaku telah melarikan diri. Lokasi ini diduga ada yang mengkoordinir, terlihat dari arena perjudian sabung ayam yang tertata rapi dikelilingi pagar bambu serta tenda.
Dalam pengembangan, petugas memperoleh informasi adanya lokasi perjudian lainnya yaitu di Kelurahan Pateten Satu. Petugaspun langsung mendatangi lokasi kedua dan mendapati kerumunan orang sedang asyik berjudi.
Mengetahui kedatangan polisi, beberapa pelaku lari tunggang langgang meloloskan diri sedangkan 4 lainnya berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa, 1 buah taji dan 3 ekor ayam aduan.
Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Idris Musa menjelaskan, keempat pelaku masing-masing berinisial YM (33), DG (33), KR (45) dan K (37). “Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa,” terangnya. “Kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kasubbag Humas.

