MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Buser Satreskrim Polres Bitung mengungkap kasus pencurian barang elektronik (curanik) dibeberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang terjadi beberapa waktu lalu.

Terungkapnya kasus curanik tersebut, berawal dari tertangkapnya pencuri enam ekor ayam, SS alias Aul (18), di wilayah Wangurer Timur, Madidir, Sabtu (10/11/2018), malam.

SS mengaku mencuri ayam bersama temannya, BD alias Budo (20). Bermodal keterangan SS, malam itu juga tim berhasil meringkus BD, di tempat berbeda.

BD mengaku, selain mencuri ayam bersama SS, juga mencuri barang elektronik di lima TKP di wilayah Kota Bitung. Antara lain, di kompleks candi dan belakang Puskesmas Bitung Barat, pastori GMIM Kristus Maesa, sekitar kampus STIE Petra dan kompleks dermaga Perikani.

Dalam aksinya tersebut, BD berhasil membawa kabur 1 unit televisi LED, uang tunai ratusan ribu rupiah serta hand phone berbagai merek.

Kapolres Bitung, AKBP Stefanus Michael Tamuntuan melalui Kasatreskrim, AKP Edy Kusniadi membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka tersebut. “Kedua tersangka beserta barang bukti empat hand phone telah diamankan di Mapolres untuk diperiksa,” ujarnya.

Barang bukti lainnya, tambah Kasatreskrim, masih dalam pencarian. “Kasus ini masih dalam pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan ada TKP ataupun tersangka baru yang terkait dengan kasus ini,” tandasnya.