
MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penikaman terhadap Dean, yang terjadi di Wangurer Utara, Madidir, Minggu (19/01/2020) lalu.
Lima pemuda yang diduga terlibat dalam kasus tersebut diamankan, Kamis (30/01) sore. Masing-masing berinisial CS alias Cris, RR alias Lino, JL alias Jeki, SB alias Gobang dan FJ alias Fahmi.
Kasatreskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin mengatakan, CS dan RR telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sedangkan tiga orang lainnya yang turut diamankan, yaitu JL, SB dan FJ sementara kami periksa sebagai saksi,” jelas Kasatreskrim.
Tim juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau badik, yang diduga kuat digunakan tersangka untuk menikam korban.

Kedua tersangka, lanjut Kasatreskrim, menganiaya korban dengan cara berbeda. CS menikam pangkal paha kanan korban.
“Sedangkan tersangka RR memukul wajah korban dengan tangan kosong hingga mengalami memar,” ujarnya.
Kasatreskrim menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 ke (1) sub pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
