Polres Bolmong Gagalkan Peredaran 700 Liter Captikus Tanpa Izin ke Gorontalo

06 Aug 2022 - 19:08

MANADO, Humas Polda Sulut – Polisi mengamankan ratusan liter minuman beralkohol jenis captikus tanpa izin edar di daerah Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, pada hari Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 21.30 Wita.

Dihubungi terpisah Sabtu (6/8/2022) malam, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Barang bukti yang diamankan berjumlah kurang lebih 700 liter. Captikus tersebut diamankan saat Personel Polres Bolmong sedang melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di ruas Jalan AKD, di Desa Pusian,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan kantong plastik berisikan captikus, yang dimuat pada sebuah mobil jenis Avansa.

“Dalam KRYD tersebut, polisi memberhentikan sebuah mobil jenis Avansa dan saat diperiksa terdapat 35 kantong plastik berisi captikus didalamnya, dimana masing-masing kantong berisikan 20 liter captikus,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Menurut pengakuan pemilik captikus asal Kabupaten Minahasa Tenggara, captikus tersebut akan diantar ke daerah Gorontalo.

“Saat itu polisi juga mengamankan pemilik captikus, perempuan RA (56) bersama seorang sopir berinisial EW (22). Pengakuan RA, captikus tersebut dibeli dari petani di desanya dan akan dijual di wilayah Gorontalo,” ujarnya.

Polisi kemudian mengamankan pemilik captikus dan sopir, bersama barang bukti 700 liter captikus, mobil Avanza serta handphone, ke Mako Polres Bolmong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bagikan :

KOMENTAR