MANADO, Humas Polda Sulut – Kerja keras Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) dan jajaran dalam memberantas praktek perjudian, berbuah manis. Melalui Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim dipimpin Aiptu Alfret Laheba, petugas berhasil mengamankan bandar judi togel online, SA alias Sar (29), warga Kotamobagu, Selasa (24/10/2017).
Sang bandar dibekuk bersama dua pengecernya, yakni JK alias Jen, warga Imandi dan HS alias Hen, warga Doloduo. Ketiga pelaku tersebut diringkus di tempat berbeda.
Kapolres Bolmong, AKBP Gani Siahaan melalui Kasat Reskrim, AKP Hanny Lukas menerangkan, SA membuat blog judi online sendiri. “Kami juga berhasil menyita berbagai barang bukti dari para pelaku,” ujar Kasat Reskrim.
Dari tangan SA, disita uang tunai Rp 372 ribu, 2 hand phone dan 8 lembar kertas rekapan. Sedangkan dari HS, petugas menyita uang tunai Rp 240 ribu, 1 hand phone serta 2 lembar kertas rekapan. Dan dari JK, barang bukti yang didapati berupa uang Rp 419 ribu, 2 lembar kertas rekapan dan 3 buku togel jenis Hongkong yang sudah terisi.
Para pelaku beserta barang bukti, lanjut Kasat Reskrim, telah diamankan di Mapolres Bolmong. “Usai diambil keterangan oleh penyidik, (para pelaku) langsung ditahan. Ketiganya dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tandasnya.
Penulis: Rully
Editor/Publish: Rony

