Tribratanewsjateng – Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Sartono selaku Kepala Kepolisian Resor Boyolali menggelar Press Release dengan wartawan tentang penangkapan 5 tersangka kasus Perjudian jenis dadu yang dilakukan di wilayah pasar kambing kecamatan Juwangi Boyolali.senin pukul 10.00 wib Senin (11/01/16).
penangkapan para tersangka perjudian jenis dadu adalah berawal dari informasi masyarakat pada hari kamis 07 Januari 2016 pukul 17.30 wib bahwa di area pasar kambing kecamatan juwangi ada tindak pidana perjudian jenis dadu. setelah mendapat informasi tersebut satuan gabungan Reserse dan Intelkam Polres Boyolali menyelidiki atas laporan masyarakat tersebut dan ternyata benar bahwa di pasar kambing wilayah kecamatan juwangi ada tindak pidana perjudian jenis dadu yang dilakukan beberapa orang.
Team gabungan Reserse dan intelkam langsung bergerak cepat menyergap para pelaku perjudian jenis dadu dan berhasil mengamankan 5 pelaku serta beberapa barang bukti berupa uang senilai 3,7 juta rupiah dan beberapa alat yang gunakan untuk judi jenis dadu dan pelaku di jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Shu Ro PID – Humas Polres Boyolali)
