Tribratanewsjateng – Seorang residivis kasus pencurian yang pernah 2 kali dihukum kembali harus berurusan dengan Polisi. Resi Rokis Suhana (30) warga Jalan Singkep Kelurahan Gunung Simping Kecamatan Cilacap Tengah, diamankan oleh warga setelah diketahui melakukan pencurian sepeda motor.
Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal (19/9) pukul.17.30 WIB saat pelaku melintas di Jalan Sumbawa melihat Honda Beat warna hijau Nomor Polisi R 5331 GF milik Sdr. Maryono yang sedang diparkir didepan rumahnya tanpa dikunci stang. Motor tersebut kemudian di dorong oleh pelaku ke Jalan Lombok. Saat pelaku sedang berusaha membongkar kunci sepeda motor menggunakan obeng, warga pun segera menangkap pelaku meski sempat berusaha melarikan diri.
Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya S.I.K., M.H melalui Kapolsek Cilacap tengah AKP Hj.Hartati S.H menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah mengambil motor yang tidak dikunci stang dan diparkir didepan rumah tanpa pengawasan.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan sebuah sepeda motor hasil kejahatan lainya yaitu Suzuki Axelo warna biru Nopol R 3320 GF yang dicuri pelaku pada tanggal 17 September 2015 lalu. Sepeda motor curian tersebut dijual oleh pelaku dengan harga 1 jutaan dan uangnya digunakan oleh pelaku untuk membeli minuman keras, rokok dan kebutuhan sehari hari. Sementara penadah motor hasil curian tersebut sudah diketahui identitasnya oleh petugas dan masih dalam pencarian.
Tahun 2014 lalu pelaku pernah melakukan perbuatan yang menggemparkan yaitu membongkar makam dan mencuri bagian dari mayat di beberapa pemakaman di wilayah kota Cilacap. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Humas Polres Cilacap)


