3

Tribratanewspoldajateng.com – Dalam rangka merealisasikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Polres Grobogan melakukan inovasi merenovasi ruang tahanan khusus anak dan perempuan, beberapa waktu lalu.

Selain ruang tahanan, Polres juga melakukan renovasi Ruang Pelayanan Khusus (RPK) anak dan wanita. Ruang itu memiliki empat bagian, yakni ruang tamu, ruang konseling dan pemeriksaan, ruang kontrol, serta ruang istirahat.

6

“Tujuannya, untuk memberikan transparansi dan rasa nyaman pada tersangka, korban maupun saksi saat menjalani penyidikan,” Kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Ariyanto SH.

Hal itu juga diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009, Ruang tahanan yang penuh dengan wall sticker dilengkapi perpustakaan, serta tempat mengaji dan belajar.

“Tujuannya memberikan suasana yang nyaman dan sesuai kondisi psikologis anak serta memberikan pendidikan terutama ahklak bagi tahanan anak,” ujar AKP Agung Ariyanto SH.

Ditambahkan dalam penyelenggaraan tugas kepolisian, proses dan hukuman yang diberikan kepada anak yang terlibat dalam perkara hukum harus bersifat mendidik.

[Humas Polres Grobogan]