Polres Kebumen Sita Ratusan Terompet Berlafadz Qur’an

31 Dec 2015 - 08:12

Tribratanewsjateng– Muncunya terompet tahun baru yang bertuliskan huruf Arab berbunyi “Alquran Alkarim” juga ditemukan beredar di Kabupaten Kebumen. Mengantisipasi kejadian yang tidak diiginkan akibat dampak yang ditimbulkan, jajaran Polres Kebumen melakukan razia terompet yang bisa menimbulkan gesekan itu (30/12).

Sedikitnya 150 terompet berhasil disita dari pengecer dan perajin terompet rumahan. Terompet kertas yang dilapisi plastik bertuliskan huruf arab berbunyi Alquran Alkarim tersebut diamankan petugas Satuan Intelkam, Polsek Kutowinangun, Polsek Kebumen yang bekerja sama dengan Polsek Pejagoan.

Kapolres Kebumen AKBP Faizal, SIK.,M.H melalui Kasat Intelkam AKP Cipto Rahayu mengungkapkan dari hasil operasi yang dilakukan jajarannya, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 150 buah terompet siap jual di wilayah Kebumen.

“Operasi ini kami laksanakan sejak ada instruksi Polda Jateng yang mewaspadai peredaran terompet bermotifkan huruf Alquran,” ungkap Kasat Intelkam Cipto Rahayu, Selasa.

Kasat Intel Polres Kebumen menambahkan razia dan upaya pengamanan terhadap terompet itu bertujuan agar tidak menimbulkan reaksi dari masyarakat.

Dari hasil pengembangan, sejumlah pengecer mengaku terompet itu dibuat warga Alian dan dijual eceran oleh adiknya warga Pejagoan. Sedangkan bahan baku plastik pelapis terompet merupakan sisa tahun lalu yang dibeli dari Solo.

Budijati (46) warga Kelurahan Bumirejo, salah satu pengecer mengaku hanya menjual terompet titipan tersebut dari orang bernama Arif Fatoni (38) warga Desa Kedawung,Pejagoan. Dari sebanyak 30 terompet yang dijual laku sebanyak delapan biji sebelum disita polisi sebanyak 22 biji.

“Saya jual terompet Rp 7.500 per biji, sedangkan saya setor sebesar Rp 3.500 biji,” ujar Budijati mengaku tidak tahu menahu terkait adanya tulisan Alquran di terompet. Arif Fatoni mengaku sudah membuat terompet sejenis selama empat tahun.

’’Dulu saya juga sudah menjual terompet bermotif tulisan Arab sejak empat tahun lalu. Kakak saya yang membuatnya,’’ungkap Arif. Sementara itu, para penjual terompet hanya memintai keterangan polisi.

Mereka diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing. Rata-rata perajin maupun pengecer tidak mengetahui. ’’Kasus ini murni ketidaktahunan, sehingga tidak masuk dalam penistaan agama,’’ujar Kasubag Humas Polres Kebumen AKP Wasidi.(humas/reskbm)

 

Bagikan :

KOMENTAR