MANADO, Humas Polda Sulut – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan tindak pidana serius yang merugikan banyak korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra usai menghadiri sosialisasi terkait pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sulut, di SMK Negeri 1 Tahuna, Rabu (26/7/2023).

“Kami bersama seluruh stakeholder terkait berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” katanya.

Ia juga meminta peran semua pihak untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya TPPO.

“Silahkan laporkan ke Kepolisian bila mendengar dan mengetahui terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” kata Kapolres.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Pejabat Bupati Kepulauan Sangihe Dr. Rinny Tamuntuan, Kepala Kantor Imigrasi Tahuna Novly Momongan, Kabid Perinfokim Agus Purwanto, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tahuna, staf pengajar dan seluruh siswa kelas 11 SMK N 1 Tahuna.