MANADO, Humas Polda Sulut – Polres Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya.
Adapun diketahui tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut berinisial YM alias Anis (18) berdomisili di Kampung Bowongkali Kecamatan Tabukan Tengah.
Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Angga Maulana, SIK, SH dan didampingi oleh Kasubbag Humas Iptu Jakub. T. Sedu, KBO Sat Reskrim Iptu F. Wajiran dan Kanit II Pidum Ipda Juknais Katiandagho, SE, di Mapolres Kepulauan Sangihe, Selasa (24/9/2019).
Menurut penjelasan Kasat Reskrim, tersangka dalam melakukan aksinya membawa gunting dan memotong soket kontak kemudian menyambungkan kembali kabel soket kontak dan langsung menghidupkan sepeda motor lalu membawa lari sepeda motor.
“Saat ini barang bukti yang diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe dari tangan tersangka YM yaitu sebanyak 5 unit sepeda motor,” ujar Kasat.
Barang bukti yang diamankan yaitu 2 Jenis Suzuki Smash warna hitam, 1 jenis Suzuki Satria FU warna merah biru, 1 jenis Suzuki Shogun warna biru dan 1 jenis Yamaha Vega warna merah.
“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kepulauan Sangihe. Tersangka dipersangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkas Kasat.
Baca juga link terkait: http://tribratanewspoldasulawesiutara.com/tim-scorpion-reskrim-polres-sangihe-bekuk-pelaku-curanmor/

