MANADO, Humas Polda Sulut – Polres Kepulauan Sangihe memusnahkan barang bukti miras (minuman keras) dan narkotika, Selasa (28/05/2019) pagi, di halaman Mapolres. Pemusnahan dilakukan sesaat usai Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat Samrat 2019”.

Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Sudung Napitu mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari K2YD atau Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan oleh Polres Kepulauan Sangihe dan Polsek jajaran.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa 676 liter miras jenis cap tikus, 12 botol miras golongan B merk Selera Sari, serta 1,750 gram narkotika jenis ganja,” jelas Kapolres, didampingi Forkopimda setempat.