MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu mengamankan dua pelaku judi togel, yakni pria berinisial AM alias Arman (27), dan wanita berinisial AM alias Amiati (48), oknum warga Matali, Kotamobagu Timur, Senin(16/03/2020).

Kasatreskrim Polres Kotamobagu, AKP M. Fadli mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan perjudian tersebut.

“AM alias Arman merupakan bandar, sedangkan AM alias Amiati, Ibu Rumah Tangga merupakan pengecer kupon togel,” jelas Kasatreskrim.

Dalam penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 3 buah hand phone, kartu ATM BCA, buku rekapan, 2 buah bolpoin, serta uang tunai Rp. 130 ribu yang diduga kuat hasil transaksi judi togel.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kasatreskrim.

Sementara itu Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati melalui Kasubbag Humas, Iptu Rusman Saleh menegaskan, pihaknya masih terus memburu bandar maupun pengecer togel yang beroperasi di wilayah Kotamobagu.

“Jika masyarakat punya informasi peredaran judi togel, jangan ragu untuk melaporkannya di Polres Kotamobagu, akan kami tindaklanjuti,” tandasnya.