MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polres Kotamobagu dipimpin Kasatreskrim, AKP M. Fadli berhasil meringkus tersangka curanmor (pencurian kendaraan bermotor), LM alias Lendi (42), Jum’at (23/08/2019), sekitar pukul 15.30 WITA.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini, dibekuk di sekitar tempat tinggalnya, di Desa Adow, Pinolosian Tengah, Bolaang Mongondow (Bolmong) Selatan.

Dikatakan Kasatreskrim, penangkapan ini berdasarkan penyelidikan atas maraknya kasus curanmor yang meresahkan warga Bolmong Raya. “Kami akhirnya berhasil mengidentifikasi salah seorang tersangka, berinisial LM, yang kami tangkap di Desa Adow,” ujarnya.

Karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap, tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas dengan menyarangkan ‘timah panas’ di kakinya. “Modus operandinya, tersangka mencuri sepedamotor yang terparkir di sekitar rumah korban,” tambah Kasatreskrim.

Sementara itu, tersangka mengaku telah beraksi di tiga TKP berbeda, dan sasarannya tidak hanya sepedamotor.

TKP Desa Bintauna, tersangka mencuri 1 unit sepedamotor Honda Vario warna hitam. Di Desa Tilamuta, Gorontalo, mencuri 2 unit mesin perahu, dan di Desa Jiko, 2 karung cengkih.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diperiksa lebih lanjut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan,” tandas Kasatreskrim.