
Tribratanewsjateng- Pada hari sabtu tanggal 31 oktober 2015 pukul 09.00 wib, Massa DPC SPN Kabupaten Magelang dengan korlap ketua DPC SPN Kab. Magelang Suparno dengan masa kl 25 orang datang dengan menggunakan spm roda dua, telah mendatangi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang ingin menemui Bupati Magelang, dengan agenda tuntutan sehubungan dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Massa di terima oleh wakil Bupati magelang H.Zaenal Arifin, SH, yang didampingi kepala disnakersostrans kab. Magelang Sdr. Endot Sudiyanto, S. Sos.Di gedung cemerlang Kantor Pemda kab. Magelang untuk dilakukan audensi, Adapun Dalam audensi ketua DPC SPN kab. Magelang sdr suparno bahwa DPC SPN kab. Magelang mrnolak peraturan pemerintah(PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan serta menuntut kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabutnya dengan alasan:Sistem pengupahan yg menggunakan perhitungan pertambahan ekonomi plus inflasi nasional tidak relefan dilaksanakan di kabupaten, Di kabupaten magelang selama ini menggunakan sistem pengupahan UMK (upah minimum kabupaten) bukan upah minimun propinsi, Hilangnya peran dewan pengupahan kabupaten karena hanya berpedoman pada BPS, Dilemahkannya peran serikat pekerja (SP),Sangsi terhadap pelanggaran upah oleh pemberi kerja menjadi lemah (secara hukum kabur).
Adapun permasalahan ketenaga kerjaan di kabupaten Magelang sbb: Kurang maksimalnya peran mediator hubungan industrial khususnya terkait Verifikasi anggota sp /sb wilayah Kabupaten Magelang tidak valid dan transparan, Tindakan terhadap upah di bawah UMK tidak ada, masih ada beberapa perusahaan yg memberlakukan sistem pengupahan dengan standar UMK tahun sebelmnya, Informsi dan pelayanan yang tidak transparan, Ketidak seimbangan perlakuan terhadp SP/SB,Masih banyak buruh di kabupaten Magelang yang belum didaftarkan pada BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan oleh perusahaan, Ada perusahaan yg blm menerima karyawatinya berhijab saat bekerja, Ada perusahaan yang tidak mau membuat perjanjian kerja bersama (PKB) dengan pekerja, Sistem kerja kontrak / out sorsing yang tidak sesuai undang undang,Banyak perusahaan masih menganggap SP /SB sebagai musuh bukan sebagai patner sehingga mempersulit pekerjanya bila akan mendirikan SP/SB.
Sedangkan dari pemerintah Kabupaten magelang yang di sampaikan oleh Wakil Bupati Magelang H. Zaenal Arifin, SH, antara lain mengatakan:Ucapan trima kasah atas terselnggaranya kegiatan ini dan sebagi ajang share dari pekerja dengan pemerinth semoga dapat menghasalkan kesepakatan bersama,Menugaskan kepada disnakersostrans / dinas trkait utuk mengecek pelanggarn di PT Djohartex sesuai dengan aduan dari perwakilan spn, Berkaitan peraturan pemerintah(PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan akan di tindak lnjuti dan melaporkn kpd gubernur / pemprov, Pemda kab. Magelang / instansi terkait akan melaksanakan sidak ke prusahaan-perusahaan yg melakukn pelanggarn sperti upah di bwh umk akan segera di tindak lanjuti.
Tanggapan dari Endot Sudiyanto, S. Sos selaku kepala disnakersostrans kab. Magelang menyampaikan bahwa Selama ini disnakersostrans kab. Magelang telah melakukan pengawasan kepada semua perusahaan secara rutin dan tidak di temukan pelanggaran – pelanggran yang di adukan salah satu perwakilan seperti upah di bawah UMK akan kami tindak lanjuti, Apabila ada Oknum dari disnakersostrans kabupaten Magelang yg memfasilitasi perusahaan akan kami proses sesuai peraturan yang ada, selanjutnya pendatanganan kesepakatan bersama di serahkan keada ketua SPD SPN kab. Magelang.
Dalam kegiatan tersebut dapat pengawalan dari Polres Magelang terdiri dari Satu Regu Polwan, Dalmas, Anggota Sek Mungkid dan Unit Intel yang dipimpin oleh Kapolsek Mungkid Ajun Komisaris Polisi Panca Widarso, SH,
(humas polres magelang)


