Polres Minahasa Amankan Pasutri Penjual LPG Tanpa Izin

13 Aug 2020 - 12:08

MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Buser Satreskrim Polres Minahasa mengamankan pasutri (pasangan suami istri) penjual LPG ukuran 3 kg tanpa izin penjualan, AW (47) dan RA (51), warga Tataaran Dua, Tondano Selatan.

Kasubbag Humas Polres Minahasa, AKP Ferdy Pelengkahu, mengatakan, awalnya Tim Buser sedang berpatroli rutin dan mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan penjualan LPG secara ilegal di Tataaran Patar.

“Tim segera mendatangi lokasi dan mendapati kedua pelaku sedang menjual LPG subsidi yang diangkut dengan mobil,” ujarnya, Selasa (11/08/2020).

Lanjut Kasubbag Humas, keduanya menjual LPG di sejumlah rumah makan. Saat diperiksa, keduanya tidak dapat menunjukkan surat izin penjualan.

“Keduanya beserta barang bukti sebanyak 58 tabung LPG ukuran 3 kg kemudian dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Bagikan :

KOMENTAR