Pelaku diapit 2 anggota Polisi

MANADO, Humas Polda Sulut – JHK alias Jen (24) warga Kecamatan Eris, Minahasa, harus berurusan dengan polisi karena diduga membawa lari dan mencabuli BW (16), warga Kecamatan Tondano Timur, Minggu (25/09/2016) sekitar pukul 17.00 WITA.

Jen diamankan oleh Unit PPA Polres Minahasa, Rabu (12/10/2016) sekitar pukul 12.00 WITA. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Minahasa untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair mengatakan, dari hasil penyidikan, pelaku memenuhi syarat untuk ditahan. “Pelaku selanjutnya ditahan di ruang tahanan Mapolres Minahasa, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) Nomor: SPP.Han/155/X/2016/Res Min, tanggal 12 Oktober 2016,” pungkasnya