MANADO, Humas Polda Sulut – Satreskrim Polres Minahasa menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Vidi Limpele (22), warga Seretan Timur, Lembean Timur yang terjadi pada Minggu (02/02/2020) dini hari.

Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolres Minahasa, Kamis (06/02), dipimpin Kasatreskrim, AKP Sugeng Wahyudi Santoso. “Ada 14 adegan,” ujarnya, didampingi Kapolsek Lembean Timur, Ipda Eko Sutarman dan Kasipropam, Ipda Adrian Tatontos.

Lanjut Kasatreskrim, terungkap dalam rekonstruksi bahwa korban tewas akibat ditikam oleh tersangka berinisial B (16), oknum warga Kayuroya, Lembean Timur.

“Korban tewas dalam adegan ke delapan. Rekonstruksi ini bagian dari proses penyidikan untuk nantinya bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Kasatreskrim.

Kejadian berawal ketika tersangka dan korban bertemu dalam acara pesta pernikahan di Seretan Timur. Keduanya sempat berjabat tangan.

Diduga tersangka tidak suka dengan cara berjabat tangan korban. Saat hendak pulang, korban dibuntuti pelaku dan langsung ditikam menggunakan pisau badik.