Tersangka AT dan Barang Bukti Hasil Pencurian Saat Diamankan di Mapolres Minahasa
Tersangka AT dan Barang Bukti Hasil Pencurian Saat Diamankan di Mapolres Minahasa

MANADO, Humas Polda Sulut – Unit Buru Sergap (Buser) dan Unit Kejahatan Jalanan dan Tindak Kekerasan (Jatanras) Sat Reskrim Polres Minahasa berhasil meringkus tersangka pencurian tabung gas LPG, AT alias Andri (29), warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Informasi diperoleh Humas Polda Sulut, tersangka dilibas pada Minggu (20/03/2016), saat akan mencuri tabung gas disebuah warung di Kelurahan Luaan, Kecamatan Tondano Barat, Minahasa.

Beruntung, saat itu pemilik warung memergoki tersangka yang sedang beraksi. Tersangka langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun pelarian tersangka berakhir ditangan Unit Buser dan Jatanras Polres Minahasa.

Barang Bukti Berupa 69 Tabung Gas LPG 3 Kilogram
Barang Bukti Berupa 69 Tabung Gas LPG 3 Kilogram

Setelah dilakukan pengembangan, tim mendapati dua lokasi pencurian lainnya yaitu di Kelurahan Tataaran dan Kelurahan Koya, Minahasa. Ketika diminta menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya, Tim menemukan 69 tabung LPG 3 kilogram yang disimpan tersangka di sebuah tempat di Kelurahan Winangun, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Kapolres Minahasa AKBP Ronald Rumondor melalui Kasubbag Humas AKP Lord Damar, membenarkan adanya penangkapan ini. “Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Minahasa untuk diproses lebih lanjut,” singkat Kasubbag Humas.