minahasa-cap-tikus-2

MANADO, Humas Polda Sulut – Timsus Tarantula Polres Minahasa dipimpin Katim Aiptu Harry, berhasil mengamankan lima galon (200 botol) minuman keras (miras) jenis cap tikus saat menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) di wilayah Langowan, Jum’at (14/10/2016) malam.

‘Tikus memabukkan’ ini disita dari seseorang berinisial DK (27), warga Kota Bitung. Malam itu petugas memeriksa mobil Toyota Avanza DB 1162 CD yang dikemudikan DK bersama tiga rekannya. Saat memeriksa bagasi mobil, petugas menemukan lima galon miras tersebut.

Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair mengatakan, cap tikus tersebut rencananya akan di bawa oleh DK ke Kota Bitung. “Barang bukti miras dan mobil diamankan di Mapolres Minahasa untuk proses selanjutnya,” singkat Kapolres.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Marjuki, membenarkan adanya penyitaan miras tersebut. “Polda Sulut dan jajaran terus meningkatkan cipkon yang salah satu sasarannya adalah miras. Hasil analisa dan evaluasi, banyak tindak kejahatan yang terjadi akibat para pelaku dalam pengaruh miras. Kegiatan ini juga untuk mendukung dan mengoptimalkan program Polda Sulut, Brenti jo Bagate,” pungkas Kabid Humas.