MANADO, Humas Polda Sulut – Polres Minahasa terus lakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras). Melalui Tim Khusus (Timsus) Patiukan, Rabu (15/06/2016), tim ini berhasil menyita miras tradisional cap tikus sebanyak 17 galon atau sekitar 425 liter. Miras tersebut, beserta surat keterangan fiskal dan kartu pengiriman disita dari pemiliknya, Nofri Lukow, warga Desa Sible, Kecamatan Kakas, Minahasa.
Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair, melalui Kasubbag Humas AKP Hilman Rohendi, membenarkan adanya penangkapan ini. “Kami akan terus meningkatkan razia semacam ini, guna menekan tindak pidana yang diakibatkan karena konsumsi miras, sekaligus mendukung program Polda Sulut yaitu Brenti Jo Bagate,” pungkas Kasubbag Humas.

