MANADO, Humas Polda Sulut – Unit 1 dan PPA Sat Reskrim Polres Minahasa menangkap ST alias Wali (20), warga Kelurahan Ranowangko, Kecamatan Tondano Timur, Minahasa, yang diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap CT alias Chicy (17), warga setempat.
Penangkapan ini dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Edy Kusniadi, Selasa (11/10/2016) pagi. Sedangkan pelaku lain, DK alias Ale (19), warga yang sama, telah ditangkap sehari sebelumnya, Senin (10/10/2016) oleh Tim Khusus Tarantula Polres Minahasa.
Informasi diperoleh, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (23/01/2016) lalu sekitar pukul 23.50 WITA, di rumah pelaku. Kedua pelaku diamankan di Mapolres Minahasa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

