MANADO, Humas Polda Sulut – Polres Minahasa dan jajaran mengamankan dua pemuda, ML (18) dan RP (28), yang mabuk dan mengancam warga dengan senjata tajam (sajam) di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, Minahasa, Jum’at (17/02/2017) sekitar pukul 23.55 WITA.
Penangkapan berawal saat personel yang terdiri dari peleton siaga patroli rayon, Timsus Tarantula dan patroli Polsek Tondano menggelar operasi cipta kondisi malam itu. Ketika berpatroli, tim gabungan mendapat laporan dari warga tentang peristiwa pengancaman di Kelurahan Wawalintouan. Timpun merespons cepat laporan tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian dan berhasil meringkus keduanya.
Saat diinterogasi, ML mengakui telah membuat keributan hingga mengakibatkan warga takut dan terancam. Ditambahkannya, saat berbuat onar ia membawa 2 bilah sajam jenis pisau badik dan samurai, masing-masing sepanjang 32 cm dan 90 cm. Sedangkan temannya, RP, mengaku hanya bersama dengan ML sebelum kejadian.
Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair melalui Kasubbag Humas, AKP Hilman Rohendi, membenarkan penangkapan tersebut. “Keduanya, ML dan RP beserta barang bukti sajam dibawa ke Mapolres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan,” tandasnya.

