MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Minahasa mengamankan BM (17), warga Talaud yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (13/03/2017) sekitar pukul 18.30 WITA. BM ditangkap di wilayah Kelurahan Tataaran Dua, Kecamatan Tondano Timur, Minahasa.

Penangkapan bermula dari info masyarakat yang mencurigai sepeda motor yang digunakan BM. Info ini segera direspons polisi dengan mengecek langsung keberadaan BM. Polisi berhasil mendapati 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 125 warna putih dengan nomor polisi DB 2215 NB. Diinterogasi, BM mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut di wilayah Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado beberapa waktu lalu.
Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair melalui Kasubbag Humas, Hilman Rohendi membenarkan penangkapan tersebut. “Kami berkoordinasi dengan Polresta Manado dan diperoleh informasi bahwa ada laporan polisi tentang kasus curanmor tersebut,” jelasnya. “Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP di wilayah hukum Polres Minahasa,” tutup Kasubbag Humas.
