Polres Minahasa Ungkap Kasus Pembunuhan Jeiby Mandang

08 Aug 2020 - 14:08

MANADO, Humas Polda Sulut – Satreskrim Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap perempuan Jeiby Mandang (42) warga Liningaan, Tondano Timur, Minahasa, yang terjadi pada 3 Juni 2020 lalu.

Di mana pada 28 Juli penyidik menetapkan seorang tersangka, yaitu pria berinisial NM (47), oknum warga Liningaan.

Kapolres Minahasa, AKBP Denny Situmorang melalui Kasubbag Humas, AKP Ferdy Pelengkahu mengatakan, motif pembunuhan dilatarbelakangi asmara.

“Tersangka merasa cemburu setelah mengetahui korban telah mempunyai hubungan dengan lelaki lain melalui pesan WhatsApp. Kemudian keduanya cekcok dan terjadi penganiayaan yang berujung kematian,” kata Kasubbag Humas saat konferensi pers, Jum’at (07/08).

Diketahui, korban ditemukan oleh beberapa saksi dalam keadaan tergeletak di Jalan Raya Kelurahan Wewelen, Tondano Barat, Rabu (03/06), sekitar pukul 23.00 WITA.

“Korban sempat dilarikan ke RSUD Sam Ratulangi Tondano untuk mendapatkan perawatan. Namun keesokan harinya meninggal dunia karena mengalami luka berat di bagian kepala,” jelas Kasubbag Humas.

Kronologis kejadian, malam itu sekitar pukul 20.00 WITA tersangka mengendarai sepeda motor, pergi ke studio di samping Bank BRI Tondano, kemudian bertemu dengan korban dan beberapa saksi. Setelah berbicang-bincang, tersangka meninggalkan lokasi.

Sekitar pukul 22.00 WITA, tersangka memarkirkan sepeda motornya di dekat tugu Pusat Kota Tondano dengan maksud menjemput korban yang hendak pulang.

Tak lama kemudian tersangka memboncengkan korban. Saat berada di belakang Gereja Sentrum Tondano, tersangka memutar arah menuju ke salah satu pondok di jalan Togela.

Di pondok itu tersangka dan korban duduk sambil berbincang selama sekitar 10 menit, kemudian melanjutkan perjalanan. Ketika melintas di Tonsaru, tersangka menerima telepon dari istrinya yang meminta untuk pulang.

Di TKP wilayah Wewelen, tepatnya di Jalan Baru, saksi mendengar suara teriakan seseorang meminta tolong. Beberapa saksi di sekitar TKP segera keluar dan mendapati korban tergeletak di tengah jalan, lalu diangkat ke tepi.

Sejumlah saksi sempat melihat sepeda motor dari arah barak Polres Minahasa, melintas di TKP. Bahkan si pengendara beberapa kali melintas dan berhenti di dekat korban.

Seketika itu juga korban menunjuk pengendara sepeda motor tersebut tanpa bersuara. Melihat korban menunjuk ke arahnya, si pengendara langsung ‘tancap gas’ melarikan diri.

Kemudian pada 9 Juni suami korban yang merasa ada kejanggalan atas kematian sang istri, segera melaporkan ke Polres Minahasa. Merespons laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Petugas mengantongi sejumlah alat bukti berupa baju dan jaket yang dipakai korban saat kejadian, kemudian jaket dan kendaraan bermotor milik tersangka.

Selanjutnya petugas juga memeriksa 37 saksi. Dari keterangan para saksi, tersangkanya mengarah kuat pada NM.

“Selain saksi, penyidik juga sudah meminta keterangan dari beberapa ahli dari RSUP Prof Kandou. Dari keterangan ahli bahwa korban diduga dibunuh, bukan lakalantas,” terang Kasubbag Humas.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, dalam proses penyidikan tersangka tidak mengakui apa yang disangkakan kepadanya.

Namun dengan adanya bukti-bukti yang kuat dan keterangan saksi serta ahli, maka penyidik menetapkan NM sebagai tersangka.

“Berdasarkan otopsi dan keterangan ahli, korban meninggal dunia akibat cedera parah di bagian kepala. Sehingga dari luka-luka yang ada, menunjukan tersangka merupakan pelakunya,” kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Tersangka bisa dikenakan pasal berlapis. Yaitu pasal pembunuhan berencana, pembunuhan biasa dan penganiayaan,” pungkasnya.

Bagikan :

KOMENTAR