MANADO, Humas Polda Sulut – Polres Minahasa Selatan (Minsel) menugaskan 50 personelnya untuk mengamankan jalannya eksekusi tanah di Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang, Selasa (16/10/2018).
Pengamanan eksekusi ini dilakukan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Amurang Nomor: W19.U7/342/HT/X/2018, tanggal 5 Oktober 2018, tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata yang Berada di Kelurahan Ranomea, serta Surat Perintah Kapolres Minsel Nomor: Sprin/675/X/2018, tanggal 10 Oktober 2018.
Kegiatan pengamanan diawali dengan apel bersama di halaman Pengadilan Negeri Amurang, Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, yang diikuti oleh seluruh personel Polres Minsel maupun Panitera pengadilan.
Proses eksekusi melibatkan alat berat yang digunakan untuk meratakan bangunan yang berada di lokasi yang disengketakan.
Kapolres Minsel, AKBP FX. Winardi Prabowo melalui Kasat Sabhara, AKP Ronny Rondonuwu mengatakan, meski sempat diwarnai aksi penolakan namun proses eksekusi dapat berjalan aman dan kondusif.
“Sempat ada adu argumen saat pembacaan putusan pengadilan oleh pihak tergugat yang kalah, namun upaya preemtif dan preventif yang kami lakukan dapat menetralisir keadaan. Proses eksekusi akhirnya dapat berlangsung dalam situasi aman dan kondusif,” pungkasnya.

