(Ilustrasi: Dok. Pemusnahan Miras di Polda Sulut Beberapa Waktu Lalu)
(Ilustrasi: Dok. Pemusnahan Miras di Polda Sulut Beberapa Waktu Lalu)

MANADO, Humas Polda Sulut – Polres Minahasa Selatan (Minsel) melalui Satuan Narkoba (Sat Narkoba) berhasil menyita 2200 liter minuman keras jenis cap tikus, Rabu (27/04/2016) pagi. Kasat Narkoba Polres Minsel, AKP Noldy Rimporok, mengatakan cap tikus tersebut ditampung dalam dua tong besar yang diangkut menggunakan mobil bak terbuka.

Dijelaskannya, penangkapan berawal saat mobil pengangkut cap tikus yang dikendarai HS ini melintas di Jalan Raya Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat. “Cap tikus berasal dari Motoling dan akan dibawa ke Manado,” jelas Kasat Narkoba. “HS mengaku hanya sebagai sopir yang mengantar cap tikus,” tambahnya.

Alasan penyitaan, lanjut Kasat Narkoba, karena ijin yang dikantongi sudah kadaluarsa dan melebihi kuota. “Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2009, dalam sehari maksimal kuota pengangkutan cap tikus sebanyak 2000 liter dan 10.000 liter dalam jangka waktu enam bulan. Faktanya, setelah diperiksa kuota yang diangkut sudah 11.060 liter,” ujarnya.

Meski pelaku tidak ditahan, Kasat Narkoba menegaskan cap tikus tersebut akan dimusnahkan. “Sanksi yang dikenakan berupa denda dan nantinya akan dibawa ke pengadilan,” tegasnya.

Kasat Narkoba mengimbau kepada para pengusaha cap tikus agar mematuhi peraturan yang ada. “Jika izin sudah kadaluarsa dan tetap melakukan pendistribusian, maka mereka (pengusaha) akan diuntungkan. Mereka bisa lolos dalam pengawasan (aparat pajak),” pungkasnya.