MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil menangkap GM (19), pelaku penganiayaan yang terjadi bulan Januari lalu. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya, Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur, Selasa (14/02/2017) dini hari.
Informasi diperoleh, GM melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban RR alias Romy, Selasa (03/01/2017) sekitar pukul 20.30 WITA, di Desa Maliku Satu. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di wajah serta dibeberapa bagian tubuh lainnya. Pelaku selanjutnya digiring ke Mapolres Minsel untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

