MANADO, Humas Polda Sulut – Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) menetapkan pria berinisial FLT (17), warga Liningaan, Maesaan, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Mopolo, Ranoyapo, Minsel.
FLT diketahui melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan parang jenis cakram terhadap Chandra Winokan (16), warga Mopolo.
Penganiayaan terjadi pada Kamis (13/01/2022) malam, berawal saat korban bersama temannya menggunakan sepeda motor, dari Mopolo Esa menuju Alfamart Pontak.
Karena Alfamart telah tutup, korban dan temannya langsung pulang. Di tengah perjalanan, korban dianiaya oleh tersangka yang muncul tiba-tiba dari sebelah kanan.
Korban mengalami luka pada kaki sebelah kanan dan dibawa ke RS Cantia Tompaobaru untuk mendapatkan perawatan medis.
Polsek Ranoyapo bersama anggota Koramil Motoling mendatangi TKP dan mengamankan sejumlah anak muda yang sedang berada di lokasi kejadian.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Minsel, Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan, kronologis kejadian yaitu korban dan temannya menggunakan sepeda motor dalam perjalanan pulang, namun karena jalan rusak maka memperlahan laju kendaraan.
“Tiba-tiba dari arah sebelah kanan sepeda motor, muncul tersangka yang sudah membawa parang jenis cakram. Tersangka menebas korban di bagian kaki,” ujarnya, Sabtu (15/01).
Tim Penyidik Satreskrim bersama anggota Polsek Ranoyapo segera melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah anak muda yang diamankan di TKP.
“Ditetapkan FLT sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Mopolo, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP-B/01/2022/SPKT/Sek Ryp, tanggal 14 Januari 2022,” terang Iptu Lesly.
Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa izin dan pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka beserta barang bukti sajam parang jenis cakram telah diamankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan.
“Untuk ancaman hukuman penganiayaan 5 tahun dan kepemilikan sajam 10 tahun pidana penjara,” pungkas Iptu Lesly.

