
MANADO, Humas Polda Sulut – Usai mengungkap kasus pembunuhan terhadap Steven Indi yang terjadi pada Minggu (03/02/2020) lalu, Polres Minahasa Utara (Minut) menggelar konferensi pers terkait kejadian tragis tersebut.
Kapolres Minut, AKBP Grace Rahakbau yang memimpin langsung konferensi pers, mengatakan, kejadian bermula ketika seorang pria berinisial R mengantar pacarnya, inisial M yang sedang hamil delapan bulan, ke Rumah Sakit Walanda Maramis.
“Minggu dini hari sekitar pukul 02.10 WITA, R mengantar pacarnya, M ke rumah sakit, didampingi tersangka LR alias Bogar dan AH alias Ais yang sebelumnya sudah minum miras,” ujar Kapolres, Selasa (11/02) siang, di Aula Mapolres setempat.
Korban datang lalu mengatakan bahwa anak yang dikandung M adalah anaknya. Terjadilah adu mulut antara korban dengan R. Melihat hal tersebut, Bogar dan Ais langsung memukul korban. Setelah itu korban lari keluar dari rumah sakit.
“Saat korban berada di Jalan Raya Sarongsong 2, Airmadidi, dianiaya dan ditikam oleh Bogar dan Ais. Korban mengalami 16 luka tikaman hingga meninggal dunia,” jelas Kapolres, didampingi Kasatreskrim, AKP I Kadek Dwi Shantika Miharjaya.
Lanjutnya, kedua tersangka dan satu tersangka lain yang masih buron, sesaat usai kejadian kabur dengan merampas kendaraan bermotor milik saksi yang berada di TKP.
“Hasil pemeriksaan, tersangka sempat melarikan diri ke Gorontalo, kemudian ke Makassar. Dari Makassar lari ke Sorong dan kembali ke Makassar. Karena kehabisan dana, tersangka menyerahkan diri ke pihak Polsek Maesa Bitung yang kebetulan sedang melakukan penangkapan di sana (Makassar), pada hari Senin (10/02),” terang Kapolres.
Sementara itu Kasatreskrim menambahkan, M adalah mantan pacar korban. Lanjutnya, tersangka mendapat uang sebesar Rp. 10 juta dari R melalui kartu ATM yang dipegang Bogar untuk mendaftar di rumah sakit.
“Kami mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau, hand phone dan baju yang berlumuran darah,” ujar Kasatreskrim.
Tersangka, sambungnya, dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 339 karena dirangkaikan dengan peristiwa pidana lainnya.
“Jadi selain membunuh, tersangka juga merampas kendaraan saksi. Kasus ini masih dikembangkan. Ada satu tersangka lain yang identitasnya telah kami ketahui dan sudah masuk DPO,” pungkas Kasatreskrim.
