
MANADO, Humas Polda Sulut – Polres Minahasa Utara (Minut) melaksanakan pemusnahan sebanyak 855 liter minuman beralkohol jenis Cap Tikus, di halaman Mapolres, Selasa (3/3/2020).
Minuman beralkohol yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil patroli Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) oleh Satuan Narkoba Polres Minut, di Desa Munte Kecamatan Likupang Barat dan di wilayah Kauditan.
“Dari semua kasus yang berhasil kami tangani seperti pembunuhan, lakalantas mayoritas akibat mengkonsumsi minuman keras, lewat pemusnahan ini kami ingin buktikan bahwa kami tidak main-main dalam melakukan penindakan, kami ingin menghadirkan situasi kamtibmas yang benar-benar aman bebas miras,” ujar Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK. Msi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Fandy Ba’u, SIK mengatakan, status barang bukti ini sudah disidangkan dan telah mendapat putusan tetap.
“Barang bukti ini merupakan hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan yakni Patroli Kawal Malam (Kalam),” ucapnya. Total babuk yang dimusnahkan, perinciannya yaitu 1.200 botol cap tikus dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml dengan total 750 liter yang diamankan di Desa Munte dan 105 liter dari wilayah hukum Polsek Kauditan.
Kegiatan pemusnahan babuk minol juga diikuti oleh Sekda Ir. Kmu Kuhu, Kepala PN Airmadidi H. Mohamad Soleh, MH, Kejari Minut Fanny Widiastuti, MH, dan Ketua MUI Hi. Baidlowi Ibnu Hajar.

