Tribratanewsjateng – Rabu (20/01). Kepolisian Resor Pati berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan di Kecamatan Kayen Kabupaten Pati, serta pelaku ditangkap tanggal 15 Januari 2016.
Kasus tersebut bermula pada tanggal 9 Januari 2016 dengan korban Hj. Eny Jamilah warga Kabupaten Sragen yang merupakan pemasok beras. Pada hari itu Hj Eny Jamilah menerima pesanan beras sebanyak 1 truk via telepon untuk dikirimkan ke Kayen. Si pemesan awalnya berjanji bahwa akan dibayar lunas setelah beras dibongkar. Permintaan disanggupi padahal antara pemasok dan pemesan tidak saling kenal.
Kemudian setelah beras dikirim, para pelaku menghubungi sopir truk bermuatan beras sebanyak 8,5 ton yang berasal dari Hj. Eny Jamilah dan diarahkan ke gudang Noor Jaya di Desa Rogomulyo Kecamatan Kayen.
Setibanya di gudang, pelaku menurunkan 8 ton beras yang kemudian dibayar lunas sesuai harga umum seharga Rp. 69.450.000,-. Uang hasil penjualan diterima pelaku (SL). Sedangkan beras sisanya yang 5 kwintal oleh pelaku minta dikirim dipasar Kayen sekalian penyerahan uang pembelian semua. Tetapi sampai di pasar Kayen pelaku tidak ada/kabur bersama para pelaku lain yang sudah menunggu dimobil.
Akibat kejadian tersebut, Hj Eny Jamilah dirugikan 8,5 ton beras atau senilai sekitar Rp. 78.400.000,- (tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah,-.
Dalam menangani, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 3 buah hp milik pelaku, uang sisa hasil pembagian, catatan dan nota2, beberapa pakaian.
Saat ini para tersangka tersebut masih dalam penyidikan dan mengaku ada tempat kejadian perkara (TKP) lain di Tuban, Ngawi Jawa Timur.
(Humas Polres Pati)
