Tribratanewsjateng – Rapat Dinas Penanganan Masalah Kontijensi di tandai dengan Penandatanganan Kerjasama (MoU) antara Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekalongan, Rutan Klas IIA Pekalongan dengan Kepolisian Resor Pekalongan Kota di Lapas Klas IIA Pekalongan. Kemarin sore (29/9).
Penandatanganan Kerjasama (MoU) tersebut tentang Penanganan Situasi Kontijensi Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekalongan dan Rutan Klas IIA di Wilayah Hukum Polres Pekalongan Kota dilaksanakan di aula Lapas Klas IIA Pekalongan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Pekalongan Kota AKBP. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., Ka Lapas Klas IIA Pekalongan DR. Suprapto, Bc.I.P., S.H., M.H., Ka Rutan Klas IIA Pekalongan bpk. Tatang Suherman, Bc.IP, Sos., Kabagops Polres Pekalongan Kota Kompol. Hartono, SE., Kasdim 0710 Pekalongan, Pegawai Lapas Klas IIA Pekalongan, Kapolsek Jajaran dan Kasatfung Polres Pekalongan Kota.
Ka Lapas Klas IIA Pekalongan DR. Suprapto, Bc.I.P., S.H., M.H. mengatakan di Lapas Klas IIA Pekalongan adalah Lapas terbesar atau terbanyak menampung napi narkoba se jawa tengah dan juga adanya napi terorisme. Dengan situasi yang bisa menimbulkan gangguan kamtibmas maka di adakan kerjasama ini.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. mengucapkan terima kasih kepada Ka Lapas Klas IIA atas kegiatan penandatanganan MoU ini. Dan saya harap penandatanganan MoU tidak hanya di atas kertas saja namun bisa berlanjut. Pada kasus tahanan lari yang di utamakan adalah data base sehingga saya selalu menekankan kepada penyidik dalam melakukan penyidikan agar mendata identitas orang tua maupun saudara yang sedang dalam penanganan tindak pidana.
(Humas Polres Pekalongan Kota)
