begalll

Tribratanewsjateng – Jajaran Polres Pekalongan Kota masih mendalami adanya kemungkinan para tersangka terlibat jaringan begal maupun cursanmor luar kota, ataupun kemungkinan para tersangka terlibat tindak kejahatan lain di lokasi-lokasi lain.

“Kita sudah berhasil menangkap beberapa tersangka tindak kejahatan jalanan. Salah satunya tindak pidana curras (pencurian dengan kekerasan) berupa perampasan sepeda motor,” ungkap Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan, saat gelar kasus curras di Mapolres setempat, Senin (5/10) siang.

“Ini masih kita dalami terus, ada kemungkinan mereka terlibat kejahatan lainnya. Ada pula yang terlibat curanmor dan beberapa LP (laporan polisi) menyebutkan beberapa tersangka terlibat kejahatan di Kabupaten Pekalongan maupun di daerah Jateng lainnya,” imbuh Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Supadi kepada awak media.

Satreskrim Polres Pekalongan Kota kemarin berhasil meringkus enam tersangka begal motor yang beraksi di kota batik. Dari enam tersangka, dua diantaranya dihadiahi timah panas di bagian kaki.

Para tersangka yang ditangkap, yakni IB alias Tole (19) warga Karangmalang, Pekalongan Timur, AY  (20) warga Bumirejo, Pekalongan Barat, AS (24) warga Podosugih, Pekalongan Barat, dan M (17) warga Keputran, Pekalongan Timur.

Mereka ditangkap setelah merampas sebuah sepeda motor Honda Beat milik korban yang bernama M Yeyen Riskianto (28), warga Paesan Selatan, Kedungwuni Barat, Kabupaten Pekalongan, di Jalan Dharma Bakti, Medono, Pekalongan Barat, pada Sabtu (3/10) dini hari. Korban saat itu lari ketakutan sambil meninggalkan motornya karena diancam pelaku menggunakan sebilah celurit atau sabit.

Dari para tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor korban dan dua motor yang dipakai sebagai sarana melakukan kejahatan. Petugas juga menyita sebilah sabit dari tangan tersangka.

Selain meringkus empat orang tadi, Satreskrim Polres Pekalongan Kota juga menangkap dua tersangka curras lainnya. Kedua tersangka yakni RY alias Ateng (37), warga Bandengan, Pekalongan Utara, serta DZ 40), warga Pekuncen, Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Keduanya terlibat penodongan dan perampasan telepon selular milik dua korban di taman wisata Pencongan, Tirto, Kabupaten Pekalongan, pada 13 September lalu.

Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka menakut-nakuti korban dengan sebilah celurit dan pisau belati. Kedua tersangka berikut barang bukti brrupa sebilah celurit, belati, dan satu sepeda motor Honda Vario berhasil diamankan petugas.

Kapolres menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Lebih lanjut, AKBP Luthfie menegaskan pihaknya akan semakin mengintensifkan upaya pemberantasan minuman keras dan narkoba untuk menekan terjadinya tindak kejahatan. Sebab, berdasar kajian yang dilakukan, tindak kriminal yang terjadi, khususnya kejahatan-kejahatan jalanan, para pelakunya sebagian besar dalam pengaruh minuman keras.

“Ini jadi kajian kita. Rata-rata pelaku beraksi dalam keadaan mabuk. Maka ini jadi komitmen antara kami dengan Walikota termasuk seluruh stakeholder, tokoh masyarakat, untuk memerhatikan hal ini. Saya juga sudah minta Kasatreskrim, Kasatnarkoba, dan Kasat Sabhara untuk terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran miras dan narkoba,” tegas Kapolres.

[Humas Polres Pekalongan kota]