Tribratanewsjateng – Kerjasama Sat Reskrim Polres Pemalang dengan Unit Reskrim Polsek Comal Jum’at (25/9) menangkap 5 (lima) orang pelaku judi, kelimanya tertangkap tangan ketika sedang asyik bermain judi.
Dari kelima pelaku, tiga orang diantaranya perempuan yakni UM (34) warga Desa Sumbang – Banyumas, YS (49) warga Desa Ambowetan Pemalang dan YL (49) alamat Desa Simbang Blado Batang, ditangkap petugas saat sedang bermain judi remi tiongpi dikebun bulung kosong di Desa Gandu – Comal, dengan taruhan uang tunai. Ketiganya sudah menjadi target operasi dari Sat Reskrim Polres Pemalang cukup lama, namun baru tertangkap karena tempatnya bermain judi selalu berpindah – pindah dari satu tempat ke tempat lainya, sehingga sedikit menyulitkan petugas saat akan menangkapnya.
Mangkal di Warung
Berbeda dengan SR (66) pekerja buruh bangunan warga Desa Kebojongan Comal, yang bersangkutan setiap malam mulai jam 18.30 Wib selalu nongkrong di Warung nasi di kampungnya, bukan untuk makan dan atau minum, tetapi memasarkan judi togel kepada pelanggan warung. Selain melayani pasang angka dan besaran taruhan secara langsung, juga melayani melalui SMS.
Lain lagi dengan TR (69) Pensiunan PNS alamat Dusun Balutan Kelurahan Purwoharjo Comal, ketika menjalankan pekerjaan tambahan sebagai penjaga malam di SMP Negeri 1 Comal, tersangka juga menjual judi Togel dan melayani pelanggan khusus melalui SMS. Kemudian setelah tutup, tersangka mulai mengambil uang taruhan pasangan dari para pelangganya, dan manakala angka pasangan dari pelangganya tepat dengan angka keluaran Togel Hongkong Prees, maka tersangka pula yang mengantar hadiahnya.
“Lumayan untuk tambah kebutuhan, disamping dapat komisi dari bandar yang tidak dikenalnya, juga ada tambahan komisi dari pemenang,” Ucap TR.
TR tertangkap tangan saat sedang melayani pemasang Togel Selasa (29/9) melalui SMS, namun ternyata SMS dari petugas yang akan menangkapnya. Tersangka tidak dapat berkutik dan mengaku terus terang, ketika petugas memeriksa SMS masuk dan keluar di HP miliknya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres.
Dalam kejadian tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa : Dua Unit HP berikut SIM Card, Sejumlah uang tunai, Dua set kartu Remi dan lembaran plastik untuk alas bermain remi.
Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa DN dan CP masih diburu petugas dan telah masuk dalam daftar DPO (daftar pencarian orang) Polres Pemalang.
Penyidik masih mendalami melalui pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka pengecer yaitu SR dan TR, untuk mengetahui Bandarnya, guna pertanggung jawaban terhadap proses hukum.
Para tersangka diatas dijerat dengan pasal : 303 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana : Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan untuk kelancaran proses penyidikan / pengembangan pemeriksaan seluruh tersangka di tahan di Rutan Polres Pemalang.
Pada kesempatan ini, kepolisian mengajak seluruh warga masyarakat untuk tidak terlibat perjudian bentuk apapun, sebab judi disamping melanggar norma agama, juga melanggar norma hukum, jadi semua pelakunya akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku
Untuk itu Polres Pemalang menghimbau kepada seluruh warga Pemalang, agar jangan sungkan – sungkan dan jangan takut untuk melapor / mengiformasikan kepada Polri terdekat, bilamana mengetahui terjadinya peristiwa pidana.apapun termasuk perjudian. Informasi dan laporan akan segera di tindak lanjuti dan identitas pelapor / pemberi informasi dijamin kerahasiaannya.
(Humas Polres Pemalang)



