Tribratanewsjateng – Pelaku penganiayaan terhadap Abu Bakar (29) warga RT 10 RW 05 Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol dapat tertangkap oleh unit Rekrim Polsek di bantu unit Resmob Polres Purbalingga, Kamis (7-1-2016).

Kejadian bermula saat Abu Bakar hendak pulang dari Desa Karanganyar menuju Desa Tunjungmuli dengan mengendarai mobil. Sesampainya di Desa Tamansari, Karangmoncol, sekira  pukul 23.30 WIB, dia berhenti untuk membeli rokok di warung pinggir jalan. Saat akan kembali ke mobilnya, tiba tiba ada tiga orang laki laki menghampiri sembari menabrakan badan ke diriya. Tanpa sebab yang jelas ketiganya langsung memukuli Abu Bakar‎.

‎Akibatnya penganiayaan tersebut, ia menderita lebam di wajah dan luka pada hidung yang mengeluarkan darah. Diantar perangkat Desa Tunjungmuli, Abu Bakar dibawa ke Puskesmas serta melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Karangmoncol.

Kapolres Purbalingga AKBP Anom Setyadji, SIK melalui Kapolsek Karangmomcol, AKP SE Purwanto membenarkan bahwa pelaku penganiayaan tersebut 1×24 jam dapat kita amankan, akan tetapi baru dua pelaku yang kita tangkap ANS (30) dan KL (35), sekarang masih dalam proses pemeriksaan unit reskrim Polsek.

Dan, satu pelaku yang sudah di kantongi namanya dalam pengejaran oleh unit Remob Polres. “Menurut keterangan istrinya, pelaku sedang pergi ke luar kota (Jawa Barat) bila pulang akan mengabari ke Polsek,” imbuhnya.

Ketiga pelaku akan di kenakan pasal penganiayaan 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman kurungan paling lama dua tahun delapan bulan.(Arif)