12002927_1502625713383707_3811443071224615260_n

Tribratanewsjateng – Selasa, 22 September 2015 Pukul 13.35 WIB, bertempat di Polsek Lasem, Polres Rembang melaksanakan Press Release Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Wilayah Kab.Rembang. Tiga orang yang telah diamankan antara lain MN alias Ujus (18) warga Desa Sendang Agung Pamotan, EA alias Basir (17) warga Desa Jape Ledok Kecamatan Pancur dan MA (21) warga Desa Jeruk Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang.

12042748_1502625710050374_3652361936027875822_n

Adapun Barang Bukti Yang Disita yaitu  1 Unit SPM Merk Kawasaki Type KR 150 ( Ninja RR ) warna Merah Nopol K 2245 UM dan  1 Unit SPM Merk Yamaha Type V ixion Putih Nopol K 3624 TM.


Kepala Kepolisian Resor Rembang AKBP WINARTO ,S.I.K.melalui Kasubbag Humas Polres Rembang, IPTU HARYANTO,S.H. menerangkan ketiga pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana kekerasan dengan cara korban mengendarai sepeda motor berboncengan yang membawa dompet / tas kemudian dirampas dan selanjutnya melarikan diri dengan sepeda motor.

Hasil penyelidikan Polsek Lasem dan Polres Rembang mengarah ke 3 pelaku tersebut selanjutnya melakukan Penangkapan pada hari Minggu Tanggal 20 September 2015 Pukul 15.00 Wib di Pantai Caruban Desa Gedung Mulyo Kecamatan Lasem. Saat dilakukan pemeriksaan, ke 3 pelaku menerangkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak 32 kali di Wilayah Kabupaten Rembang.

(Humas Polres Rembang)