rembang

Tribratanewsjateng – Bertempat di Polsek Lasem, Polres Rembang melakukan press release usai berhasil menangkap kasus pencurian dengan kekerasan, Selasa (22/9) siang.

Tiga pelaku yang diamankan antara lain Muh.Nukmanul Karim alias Ujus (18) warga desa Sendang Agung, Pamotan, Eko Agung alias Basir (17) warga Jape Ledok dan Muhammad Ali Masyudi (21) asal Desa Jeruk Kecamatan Pancur. Dari tangan pelaku, Polres Rembang berhasil menyita 2 unit sepeda motor.

blk

Kapolres Rembang AKBP Winarto ,S.I.K.melalui Kasubbag Humas Polres Rembang, IPTU Haryanto,S.H. menjelaskan motif pelaku dalam melakukan aksinya.

“Ketiga pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana kekerasan dengan cara mengincar korban yang mengendarai sepeda motor berboncengan yang membawa dompet/tas, kemudian dirampas dan melarikan diri.”

Penangkapan Polsek Lasem dan Polres Rembang sendiri dilakukan pada Minggu (20/9) lalu. Di hadapan pihak kepolisian, ke tiga pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak 32 kali di wilayah Kabupaten Rembang.

(Humas Polres Rembang)