tsk-cabul

MANADO, Humas Polda Sulut – Satuan Reskrim Polres Sangihe berhasil menangkap NA (18), warga Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, pelaku persetubuhan terhadap perempuan dibawah umur, Selasa (23/05/2017).

Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Sangihe, Iptu Deny Tampenawa membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku ditangkap di Kota Manado setelah sebelumnya menjadi buron Polres Sangihe,” jelasnya.

Akibat perbuatan pelaku, lanjut Kasat Reskrim, korban kini hamil lima bulan. “Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Sangihe untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku ditahan di Mapolres terhitung sejak 24 Mei 2017,” tandasnya.