Tribratanewsjateng – Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menggerebek pasangan suami istri, Sigit (30) dan Sri Suharni (50), warga Kampung Sumbersari, Kelurahan Parakan Wetan, Kabupaten Temanggung yang hendak melakukan pesta sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Senin (21/9), mengatakan penggerebekan oleh tim Satuan Narkoba setelah mendapat informasi adanya pesta narkoba di rumah kontrakan tersangka. Ia mengatakan dalam penggerebekan tersebut Sri Suharni tertangkap sedangkan Sigit, sang suami mudanya itu kabur dari sergapan polisi.
“Saat kami gerebek suami Sri Suharni melarikan diri, sedangkan dia tidak bisa lari karena sudah terkepung,” kata AKP Henny.
Beliau juga menuturkan hasil penangkapan diperoleh barang bukti berupa serbuk kristal jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam BH tersangka dan lainnya disimpan di lemari pakaian.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu seberat 0,90 gram, tiga buah alat hisab, dua korek api, dan dua telepon seluler,” Tambah AKP Henny.
Tersangka Sri Suharni mengakui dia dan suaminya merupakan pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Hanya saja, dia tidak mengetahui dari mana suaminya mendapatkan barang haram tersebut.
“Saya baru dua kali memakai sabu, kami cuma pemakai saja tidak mengedarkan, tetapi dapat dari mana barang tersbut saya tidak tahu,” katanya
Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.
(Humas Polres Temanggung)

