MANADO, Humas Polda Sulut – Tim URC Totosik Polres Tomohon mengamankan DK (17), warga Woloan Dua dan AP (18), warga Tumatangtang, yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap Abrio Rapar (30), Senin (07/01/2019), sekitar pukul 00.30 WITA.
Informasi diperoleh menyebutkan, korban yang merupakan warga Kayawu, dinihari itu dalam perjalanan pulang bersama tiga temannya, berboncengan dengan dua sepeda motor.
Saat melintas di Woloan Dua, tepatnya di samping GMIM Eben Haezar, korban dan teman-temannya dihadang oleh sekelompok pemuda yang diduga warga Woloan.
Tanpa basa basi, para pelaku langsung menghajar korban. Korban kemudian berlari ke Mapolres Tomohon dan melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut.
Tim dipimpin Bripka Yanny Watung bergegas mendatangi TKP dan mendapati DK serta AP, lalu dibawa ke Mapolres untuk diperiksa. “Kasus ini masih dikembangkan karena diduga ada beberapa pelaku lainnya yang melarikan diri,” tandasnya.

