Polres Tomohon Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Kejari

08 Nov 2019 - 12:11

MANADO, Humas Polda Sulut – Polres Tomohon melimpahkan empat tersangka, yakni FVP, MFT, RFJN dan NYAN, beserta barang bukti kasus korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Kamis (07/11/2019) siang.

Kapolres Tomohon, AKBP Raswin Sirait dalam konferensi pers di Mapolres sebelum pelimpahan, mengatakan, keempatnya merupakan oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkot (Pemerintah Kota) Tomohon).

Keempatnya diduga kuat melakukan penyelewengan anggaran program penyusunan naskah akademik, Ranperda, Ranperwako, penyuluhan, publikasi dan sosialisasi hukum tahun 2014.

“Modusnya, para tersangka membuat bukti pertanggungjawaban keuangan fiktif terhadap belanja ATK, belanja cetak, penggandaan dan belanja jasa ahli pada Bagian Administrasi Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, dengan kerugian negara sebesar 1,1 miliar rupiah,” ujar Kapolres, di depan sejumlah awak media.

Kapolres kemudian menjelaskan beberapa pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Antara lain pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Tomohon, Iptu Yulianus Samberi menambahkan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak tahun 2014 silam. “Dan puji syukur hari ini bisa diserahkan ke kejaksaan, baik tersangka maupun barang bukti,” ucapnya.

Dirinya tak lupa berterima kasih kepada Kapolres dan Wakapolres Tomohon yang selalu mendukung dalam proses penyidikan yang dilakukan. “Terima kasih juga kepada personel Satreskrim yang menunjukkan dedikasi dan semangat dalam melaksanakan tugas, terutama dalam pengungkapan kasus yang dilaporkan di Polres Tomohon,” pungkas Kasatreskrim.

Bagikan :

KOMENTAR