dsc_0570_800x536-shkl

MANADO, Humas Polda Sulut – Polres Tomohon mulai memberantas perdagangan pakaian bekas ilegal di Kota Tomohon. Dagangan yang biasa disebut cakar bongkar atau cabo diburu aparat Polres Tomohon.dalam operasi yang dilaksanakan Polres Tomohon pada akhir pekan lalu ada 21 karung pakaian bekas ilegal yang disita oleh Polres Tomohon.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Tomohon, Inspektur Dua Jhony Kreysen mengatakan, perdagangan pakaian bekas ilegal sebenarnya sudah dilarang oleh pemerintah pusat. Sehingga tidak ada lagi ruang bagi pedagang untuk menjajakan pakaian tersebut ke konsumen.

Dari operasi yang digelar, polres berhasil mengamankan seorang pria berinisial RB (27), warga Lingkungan Ii Kelurahan Kampung Jawa Tomohon Selatan. Kita sudah amankan bersama barang bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan, ungkapnya. RB diketahui berasal dari Gorontalo kerap menjajakan bekas di pasar Tomohon dan Sonder. Kreysen mengatakan, polisi masih menelusuri asal pakaian ilegal tersebut. Sementara diketahui pakaian masuk jalur laut di Kota Bitung. Kita masih dalami, menelusuri apa ada jaringan atau sindikat penyelundupan pakaian ilegal ini, jelasnya.

Operasi memberantas pakaian bekas ilegal kata Kreysen masih dilakukan. Polisi masih memburu para penyelundup pakaian tersebut ke Tomohon. Operasi pakaian cabo tak lantas menghentikan aktivitas perdagangan. Di Pasar Beriman Kota Tomohon diakui oleh Theo Paat Direktur Perusahaan Daerah pasar masih ada pedagang cabo yang berjualan.

Mereka (pedagang) sudah lama berjualan pakaian bekas. Memang sudah ada pelarangan dari pusat, tapi entah darimana mereka peroleh dagangan mereka, ungkap Paat.

PD pasar tak bisa melarang, para pedagang di pasar diperlakukan sama.
Meski begitu karena sudah ada pelarangan berjualan, jumlah barang yang diperdagangkan sudah menurun drastis, biasanya pakaian masuk dengan truk sedangkan sekarang sudah tak sebanyak dulu, katanya.