MANADO, Humas Polda Sulut – Polres Tomohon menerima laporan kasus penganiayaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korbannya, Bernadin Lipi, warga Kelurahan Tumatangtang I Lingkungan VI, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Minggu (28/05/2017).
Diterangkan korban, pelaku penganiayaan ini tak lain adalah saudara kandungnya sendiri, berinisial ML. Lanjutnya, berawal pada Minggu (28/05) sekitar pukul 11.30 WITA, pelaku mengadu kepada saudara lainnya bahwa penyebab orang tua mereka menderita sakit karena perbuatan korban.
Mendengar hal tersebut, korban lalu menegur pelaku. Diduga tak terima atas teguran korban, pelaku langsung memukul dada kanan sambil mengatakan bahwa korban adalah pencuri. Tak hanya itu, pelaku juga menyiram korban dengan kopi. Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tomohon.
Kapolres Tomohon, AKBP I Ketut Agus Kusmayadi melalui Kasubbag Humas, Ipda Johnny Kreysen membenarkan adanya laporan korban. “Sudah diteruskan kepada Satuan Reskrim. Diupayakan mediasi dengan harapan dapat mempersatukan kedua kakak beradik tersebut,” pungkas Kasubbag Humas.
Penulis: Rony
Editor: Pri
Publish: Rony

