MANADO, Humas Polda Sulut – Kasus penganiayaan terhadap Hendra (29), warga Lingkungan VIII Tumatangtang Satu, Tomohon Selatan, yang terjadi pada Rabu (26/12/2018), berhasil diungkap Tim URC Totosik Polres Tomohon.

Tim dipimpin Bripka Yanny Watung ini, menangkap pelakunya, DP (25), oknum warga Lansot Lingkungan V, Tomohon Selatan, Jum’at (28/12).

Dikatakan Bripka Watung, kasus ini dilaporkan pada Kamis (27/12), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/641/XII/2018/Sulut/SPKT/Res-Tomohon. “Pelaku telah diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.